Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Sebelum Libur Lebaran

Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • ASN didorong pulang mudik Lebaran lebih awal untuk hindari kemacetan jelang dan usai Idulfitri
  • Pemerintah mendorong perusahaan swasta menerapkan kebijakan FWA selama Ramadan, tapi hanya bagi yang mampu
  • Menteri Menpan RB mengatakan pola kerja kedinasan fleksibel (FWA) masih dalam kajian teknis bersama instansi terkait

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Adita Irawati, mengimbau masyarakat agar berangkat mudik Lebaran lebih awal. Tujuannya untuk menghindari kemacetan jelang dan usai Idulfitri. Apalagi, kata Adita, pemerintah akan memberlakukan konsep bekerja dan belajar dengan konsep flexible working arrangement (FWA). 

"Sementara untuk (implementasi) FWA, Kementerian PAN-RB sedang menyiapkan aturannya sebagai acuan bagi aparat sipil negara untuk menerapkannya," ujar Adita dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/3/2025). 

Pemerintah, kata Adita, juga mendorong perusahaan swasta menerapkan kebijakan FWA selama Ramadan. Namun, ia menggarisbawahi penerapan FWA hanya bagi perusahaan swasta yang mampu mengimplementasikannya. 

"Bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta juga diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA. Tapi ini bagi perusahaan yang memungkinkan menerapkannya saja," katanya. 

1. Kemenpan-RB masih mengkaji FWA saat cuti Idulfitri atau libur Lebaran

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. (Dokumentasi Kemenpan RB)

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengatakan pola kerja kedinasan fleksibel (FWA) masih dalam kajian teknis bersama instansi terkait.

"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada Pasal 8," ujar Rini dalam keterangan tertulis pada 20 Februari 2025. 

Peraturan tersebut, kata Rini, memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu. Ia menjelaskan pola kerja kedinasan fleksibel (FWA) merupakan istilah yang lebih luas dibandingkan work from anywhere (WFA).

Meskipun Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tidak secara spesifik menyebut FWA, tetapi regulasi tersebut mengatur fleksibilitas lokasi kerja, termasuk bekerja dari tempat tinggal pegawai atau lokasi lain yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

2. Penerapan pola kerja kedinasan yang fleksibel tak boleh mengurangi layanan publik

Ilustrasi ASN - Wagub Lampung, Jihan Nurlela, memimpin apel mingguan perdana ASN di lingkungan Pemprov Lampung.. (Dok. Pemprov Lampung).

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan penerapan FWA dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi.

"Implementasi FWA diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat maupun daerah. Mereka yang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem ini sesuai kebutuhan organisasi," kata Rini. 

Dalam penerapannya, kata Rini, FWA harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini, juga berlaku bagi pegawai yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses sanksi. FWA juga tidak diterapkan bagi pegawai baru.

Kemudian, pekerjaan dapat dilakukan secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus serta minim interaksi tatap muka. Ketentuan lainnya, yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Selain itu, pegawai yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi jam kerja sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan akumulasi 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja pegawai ASN diatur 32,5 jam per minggu.

3. Pemerintah tetapkan cuti bersama Idulfitri 2025 selama empat hari

ilustrasi kartu ucapan lebaran (freepik.com/xvector)

Sementara, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Di dalamnya turut tercantum tentang cuti bersama Idulfitri 2025. 

Berdasarkan ketentuan, Idulfitri akan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Sedangkan, cuti bersama Idulfitri akan dilakukan pada 2-4 April dan 7 April 2025. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us