Pramono: DKI Akan Atur Kebijakan Terkait Kendaraan Listrik Secara Adil

- Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan baru kendaraan listrik agar penerapan kebijakan dan fasilitasnya lebih adil bagi seluruh pengguna.
- Pramono Anung memastikan Pemprov DKI akan meluncurkan enam paket insentif PBB-P2 tahun anggaran 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah.
- Sebagai antisipasi dampak El Nino, Pemprov DKI menjalin kerja sama antar daerah dan menyiapkan bantuan sarana produksi seperti pompa air guna menjaga ketahanan pangan.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI tengah menggodok aturan baru mengenai kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur ekosistem kendaraan listrik secara adil. Apalagi, pengguna kendaraan listrik telah menikmati berbagai kemudahan dan fasilitas.
"Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen," ucapnya dikutip laman resmi Pemprov DKI, Senin (20/4/2026).
1. Pemprov DKI komitmen jaga stabilitas

Pramono menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga berkomitmen menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya dengan mengeluarkan paket insentif baru di sektor pajak. Pramono mengungkapkan, terdapat enam paket kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026 yang segera diluncurkan.
"Kami segera mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif PBB-P2 tahun 2026, yang kurang lebih ada enam paket kebijakan," ujar Pramono.
2. Antisipasi dampak El Nino

Untuk menjaga stabilitas ekonomi, Pemprov DKI juga telah mengantisipasi dampak El Nino di daerah produsen agar tak mengganggu hasil panen. Pramono menyebut, Jakarta akan memberikan dukungan sarana produksi, seperti pompa air agar produksi beras tetap terjaga saat musim kemarau.
"Kalau ada persoalan El Nino dan kemudian berdampak pada daerah tersebut, Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan bantuan, salah satunya misalnya pompa dan sebagainya," katanya.
Terkait antisipasi telah El Nino Pramono menjelaskan, Jakarta telah menjalin kerja sama dengan daerah lain untuk mengamankan kebutuhan pangan masyarakat.
"Misalnya beras dan yang lain-lain, kami sekarang ini sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah yang sudah berjalan dengan baik," ujar Pramono
3. Aturan baru pajak mobil listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tak lagi otomatis dikecualikan dari obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sebelumnya, kedua instrumen pajak ini dibebaskan hingga nol persen sebagai upaya stimulan buat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik telah diklasifikan kembali sebagai obyek pajak yang sah secara hukum.
Penghitungan pajak kendaraan listrik mulai disetarakan dengan kendaraan konvensional, berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Besaran pajak yang harus dibayar bisa berbeda-beda antarprovinsi, tergantung kebijakan pemerintah provinsi yang menjadi lokasi kendaraan tersebut terdaftar.

















