Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berjanji menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren, jika terpilih menjadi Gubernur Jakarta. Sebab, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Kemudian juga ada Perpres (Pesantren), turunannya sampai hari ini belum ada pergub atau perda yang mengatur, supaya kalau kemudian ada pendanaan untuk pondok pesantren maupun sekolah-sekolahnya, itu ada payungnya. Selama ini kan gak ada payungnya," ujar Pramono dalam keterangannya dikutip, Jumat (11/10/2024).