Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pramono Larang Pedagang Kurban Gelar Lapak di Trotoar
Suasana penjualan hewan kurban di Pasar Hewan Kliwon Gorang-Gareng, Kabupaten Magetan. IDN Times/ Riyanto.
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar, taman, dan ruang terbuka hijau agar tidak mengganggu fasilitas umum.
  • Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam instruksi gubernur yang mewajibkan petugas melakukan pengawasan serta menegur pedagang yang masih menggunakan area publik.
  • Satpol PP bersama lurah akan memberi peringatan hingga penertiban bagi pedagang yang tetap membuka lapak di fasilitas umum meski sudah diimbau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pak Gubernur Pramono bilang pedagang hewan kurban tidak boleh jualan di trotoar, taman, atau tempat umum di Jakarta. Katanya itu bisa ganggu orang lewat. Petugas Satpol PP akan jalan-jalan lihat kalau masih ada yang jualan di sana. Kalau ketahuan, mereka akan ditegur dulu oleh pak lurah dan bisa ditertibkan nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar dan ruang publik menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keteraturan kota serta kenyamanan masyarakat. Dengan mekanisme peringatan dan patroli Satpol PP, penertiban dilakukan secara bertahap dan humanis, mencerminkan upaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dengan ketertiban lingkungan perkotaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pedagang hewan kurban membuka lapak di trotoar, taman, maupun ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Jakarta.

Larangan tersebut diberlakukan agar aktivitas penjualan hewan kurban tidak mengganggu fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.

"Yang seperti itu segera diberikan peringatan untuk tidak boleh berjualan," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026).

1. Larangan tertuang dalam instruksi gubernur

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung resmikan Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (8/5). (Dok. Pemprov DKI)

Pramono mengatakan, kebijakan larangan berjualan di area publik itu telah dituangkan dalam instruksi yang juga sudah disampaikan kepada jajaran terkait. Petugas nantinya akan melakukan pengawasan serta memberikan teguran kepada pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum untuk berjualan hewan kurban.

"Di Jakarta saya sudah mengeluarkan instruksi tidak boleh berjualan di tempat yang mengganggu aktivitas publik, terutama di trotoar, di kebun, di taman-taman," jelasnya.

2. Satpol PP akan terus patroli

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya terus melakukan patroli untuk menindak pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar dan fasilitas publik lainnya.

Langkah itu dilakukan menyusul masih ditemukannya lapak hewan kurban yang menggunakan area publik, termasuk di wilayah Jakarta Pusat.

"Yang pasti kita lakukan patroli terus, ya kan? Kalau memang ditemukan, langsung kita tindak," kata Satriadi.

3. Imbauan untuk lurah

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Satriadi menjelaskan, mekanisme penindakan diawali dengan pemberian peringatan kepada pedagang. Surat imbauan biasanya disampaikan oleh lurah setempat sebelum dilakukan langkah penertiban.

"Biasanya Pak Lurah mengirimkan surat untuk peringatan dulu begitu kan, mengimbau. Nah, kalau memang diimbau tidak digubris, maka kita lakukan penertiban," ujarnya.

Editorial Team