Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pedagang hewan kurban membuka lapak di trotoar, taman, maupun ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Jakarta.
Larangan tersebut diberlakukan agar aktivitas penjualan hewan kurban tidak mengganggu fasilitas umum dan aktivitas masyarakat.
"Yang seperti itu segera diberikan peringatan untuk tidak boleh berjualan," tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2026).
