Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Hal ini membuat status tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko "Jokowi" Widodo.
“Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Hakim mengatakan, praperadilan yang diajukan Roy Suryo kali ini sudah tidak relevan lagi, sehingga patut ditolak untuk seluruhnya. Diketahui, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.
Berikut petitum permohonan Roy Suryo:
Memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yakni dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE.
Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Sprindik Nomor:SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yani dengan melanggar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 24—28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Menetapkan bahwa:
A. Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025
B. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026
C. Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026
D. Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025, dan atau surat perintah dan/atau dokumen yang telah diterbitkan oleh termohon berlandaskan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam butir A, B, C, dan D tersebut di atas dinyatakan dibatalkan.
Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Menyatakan turut termohon untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru fight Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan a quo. Kesembilan, membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
