Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Predator Seksual Bechi Bebas, Menteri PPPA: Picu Trauma Kembali Korban
Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2027). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Pembebasan bersyarat Bechi menjadi polemik karena keamanan dan pemulihan korban kekerasan seksual diminta tetap menjadi pertimbangan.

  • Menteri PPPA menilai dampak traumatik dan sosial kasus kekerasan seksual membutuhkan pertimbangan khusus dalam hak pemasyarakatan.

  • Kemen PPPA mendorong evaluasi remisi, asimilasi, serta pembebasan bersyarat, termasuk sinkronisasi aturan terkait.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (23/9/2026)

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pemberian hak pemasyarakatan kepada pelaku kekerasan seksual perlu mempertimbangkan keamanan dan pemulihan korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pembebasan Bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi menjadi polemik.
  • Who?
    Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta keamanan dan pemulihan korban tetap dipertimbangkan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan dalam dateline Jakarta.
  • When?
    Arifah menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu (23/9/2026).
  • Why?
    Pemulihan trauma korban kekerasan seksual membutuhkan waktu seumur hidup dan pembebasan yang terlalu cepat dapat memicu rasa tidak aman serta trauma.
  • How?
    Dengan evaluasi komprehensif terhadap remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, serta sinkronisasi aturan pemasyarakatan dan tindak pidana kekerasan seksual.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bechi mendapat pembebasan bersyarat, lalu hal itu menjadi polemik. Menteri PPPA Arifah Fauzi meminta keamanan dan pemulihan korban kekerasan seksual tetap diperhatikan. Katanya, trauma korban bisa berlangsung seumur hidup. Kemen PPPA juga mendorong aturan remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat dievaluasi, terutama jika korbannya anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan evaluasi dari Kemen PPPA menunjukkan adanya perhatian terhadap keamanan dan pemulihan korban dalam proses pemberian hak pemasyarakatan. Usulan sinkronisasi aturan juga menempatkan dampak traumatik dan sosial korban sebagai pertimbangan khusus, terutama dalam kasus kejahatan seksual yang korbannya anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta proses pemberian hak pemasyarakatan pembebasan bersyarat kepada Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, harus mempertimbangkan keamanan dan pemulihan korban.

“Bagi korban kekerasan seksual, proses pemulihan trauma membutuhkan waktu seumur hidup. Pembebasan pelaku yang terlalu cepat tanpa peninjauan yang komprehensif, dapat memicu kembali rasa tidak aman, tidak nyaman, dan trauma pada korban,” ujar Arifah, Rabu (23/9/2026).

1. Dampak traumatik dan sosial butuh pertimbangan khusus

Bechi saat hendak menjalani sidang di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Arifah mengatakan hak administratif narapidana memang diatur dalam aturan pemasyarakatan dan KUHAP. Namun, dampak traumatik dan sosial yang dialami korban kekerasan seksual dinilai berbeda dari tindak pidana umum, sehingga membutuhkan pertimbangan khusus.

“Oleh karena itu, pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat semestinya harus melewati evaluasi yang komprehensif, dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan, keamanan dan pemulihan korban,” ujar dia.

2. Evaluasi total peninjauan remisi

Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kemen PPPA juga mendorong evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi terpidana kasus kejahatan seksual, terlebih jika korbannya anak-anak. Sinkronisasi aturan tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan aturan pemasyarakatan juga dinilai diperlukan.

“Kejahatan seksual harus dikategorikan kejahatan luar biasa, di mana harus membatasi atau memperketat syarat pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” kata Arifah.

3. Ditjenpas sebut Bechi bebas bersyarat

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan terdakwa Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025. Status tersebut disebut bukan bebas murni, dan diberikan sesuai ketentuan.

"Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Kemenimipas, Budi Waskito.

Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara pada November 2022, lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun. Kasus tersebut muncul sejak 2019 dan memuncak pada 2022, ketika polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk menangkap Bechi. Kementerian Agama (Kemenag) sempat mencabut izin operasional pesantren pada 7 Juli 2022, karena dinilai menghalangi proses hukum, sebelum keputusan itu dibatalkan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article