Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Keputusan tersebut berisi kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenpora. Dengan begini, tukin bagi para pegawai di lingkungan Kemenpora dipastikan akan naik.