Gus Yahya Jawab Kans Izin Tambang Dibalikin ke Negara: Sebabnya Apa?

- Keputusan menerima izin tambang dari negara juga melibatkan semua pengurus PBNU. Selain itu, PBNU tidak pernah mengemis konsesi tambang ke pemerintah.
- Gus Yahya mengamini suara nahdiyin pecah menjadi dua suara terhadap keputusan menerima izin tambang dari pemerintah. Menurut dia, ada kelompok yang mengharapkan keuntungan dari konsesi tambang agar bisa dikelola untuk kepentingan umat.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara peluang izin tambang yang diterima organisasinya untuk dikembalikan lagi ke negara. Menurut dia, mengembalikan izin tambang harus menjadi keputusan bersama organisasi, bukan individu.
"Ini harus melalui diskusi yang panjang ya, dan melibatkan semua pihak. Harus menjadi keputusan bersama sebagaimana keputusan pada waktu dulu PBNU menerima, menyatakan menerima konsesi. Konsesi tambang ini juga bukan keputusan perorangan, tapi keputusan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
1. PBNU menerima izin tambang bukan keputusan sepihak

Gus Yahya mengatakan, saat itu, keputusan menerima izin tambang dari negara juga melibatkan semua pengurus PBNU. Selain itu, dia mengatakan, PBNU tidak pernah mengemis konsesi tambang ke pemerintah.
NU menerima konsesi ini sebagai agenda pemerintah, yang pengelolaannya harus melalui prinsip koordinasi, supervisi dari pemerintah.
"Keputusan untuk menerima dulu itu diambil dengan persepsi bahwa konsesi itu adalah agenda negara, agenda pemerintah yang NU tinggal menerima. Itu agenda negara, agenda pemerintah yang tinggal diterima oleh NU tanpa NU minta atau menuntut apapun," kata dia.
2. Suara nahdiyin konsesi tambang

Gus Yahya mengamini suara nahdiyin pecah menjadi dua suara terhadap keputusan menerima izin tambang dari pemerintah.
Menurut dia, ada kelompok yang mengharapkan keuntungan dari konsesi tambang agar bisa dikelola untuk kepentingan umat. Sedangkan kelompok yang lain menginginkan konsesi tambang diserahkan kembali ke nagara agar tidak menimbulkan mudarat.
"Nah apakah ini akan dikembalikan atau tidak? Sebabnya apa dulu? Itu harus melalui diskusi yang dalam dan panjang," kata dia.
3. Tambang memicu konflik di PBNU

Sebelumnya, Gus Yahya memberikan sinyal polemik internal di organisasi yang dipimpinnya karena persoalan tambang. Meski demikian, dia menyebut, konflik juga tidak hanya melalu soal tambang.
"Mungkin, mungkin saja, tapi bukan cuma itu. Ada yang lain," ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Kendati, Gus Yahya enggan menjelaskan awal mula konflik internal di PBNU. Dia menyebut butuh waktu berjam-jam untuk menjelaskan persoalan konflik internal di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
"Panjang kalau itu kita harus rapat sampai berjam-jam," kata dia.
PBNU mendapat jatah mengelola tambang batubara seluas sekitar 26 ribu hektare di Kalimantan Timur, eks wilayah PT Kaltim Prima Coal (KPC), sebagai bagian dari kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Izin pengelolaan tambang itu berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2024. PBNU pun sudah membentuk badan usaha dan menggandeng investor untuk proses produksinya yang ditargetkan berjalan pada 2025.
















