KPK: Petinggi Maktour Travel Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Haji

- KPK masih lakukan pendalaman terhadap dugaan penghilangan barang bukti oleh petinggi Maktour Travel.
- KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini.
- Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri, termasuk pemilik Maktour Travel yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meduga pentinggi Maktour Travel menghilangkan barang bukti kasus kuota haji. Hal itu akan didalami oleh penyidik KPK.
“Informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour. Tentu petingginya begitu, ya, itu nanti juga akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).⁰
1. KPK masih lakukan pendalaman

Budi enggan menyampaikan apa bukti yang dihilangkan. Sebab, penyidik masih menganalisis.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” ujarnya.
2. KPK tetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Bos Maktour sempat dicegah ke luar negeri

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.

















