Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), yang merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap ibunya, M (46), di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Ichsan melakukan penganiayaan pertama pada awal 2025.
"Hasil pemeriksaan korban pernah mendapat perlakuan serupa di awal 2025," kata Binsar, Senin (23/6/2025).