Jakarta, IDN Times - Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, menjadi sorotan publik usai mengaku dipecat Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan itu disampaikan Piprim melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Februari 2026.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ucapnya di akun Instagram pribadinya, Minggu.
Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasien serta peserta didiknya. Ia menyebut tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam proses pelayanan dan pendidikan.
"Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya, karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," ujarnya.
Piprim sebelumnya bertugas lebih dari dua dekade di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia juga aktif mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Piprim mengungkapkan, dua bulan sebelum dimutasi secara paksa oleh Dirjen Layanan Lanjutan, ia telah dipanggil dan diperingatkan agar kooperatif terhadap kolegium bentukan Menteri Kesehatan. Jika tidak, ia akan dimutasi.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," katanya.
Menurut Piprim, perjuangan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terkait independensi kolegium telah dibenarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen," katanya.
Ia menyebut perjuangan tersebut berujung pada mutasi paksa hingga pemecatan karena menolak mutasi yang dinilai tidak sesuai asas meritokrasi ASN.
"Perjuangan saya dan teman-teman di IDAI juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen berujung pada mutasi paksa, dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, Kkmudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," ujarnya.
Sementara, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, buka suara terkait polemik pemecatan dokter konsultan jantung anak senior itu. Budi menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan aturan disiplin ASN. Ia membantah adanya pemecatan tanpa dasar, apalagi hanya karena perbedaan pendapat.
“Tidak mungkin, nol persen, memecat PNS tanpa alasan dan prosedur yang jelas. Apalagi hanya karena beda pendapat,” tegas Budi saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (16/2/2026).
Lantas siapa sebenarnya dokter Pripim? Simak profil dokter Piprim selengkapnya.
