Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan lembaga negara yang berdiri independen untuk memberantas korupsi. KPK tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan manapun.
Melansir dari laman kpk.go.id, KPK melaksanakan tugas sebagai trigger mechanism untuk menstimulus upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.
Tugas KPK, yaitu (1) mencegah tindakan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, (2) mengoordinasikan pelaksanaan pemberantasan korupsi dengan instansi pelayanan publik yang berkaitan, (3) mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara, (4) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan (5) menetapkan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.