Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar tersebut.
"Betul (meninggal) pukul 10.45 WIB," ujar Budi saat dikonfirmasi.
Lukas Enembe meninggal saat ia menjadi tahanan karena kasus korupsi yang menjeratnya. Dia divonis pidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan banding. Selain itu, Lukas juga didenda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterimanya, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.
Hakim menilai Lukas Enembe tidak sopan selama persidangan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sakit dan belum pernah dihukum.