Jakarta, IDN Times - Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) pertama kali didirikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1997-1999, Harmoko, dengan nama Partai Kerakyatan Nasional pada 30 November 2007.
Partai Kerakyatan Nasional kemudian disahkan melalui surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 5 April 2008. Lalu, dideklarasikan sebagai parpol pada 19 April 2008.
Namun, partai ini mendadak lenyap dari permukaan usai tidak lolos verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilihan umum (pemilu) 2009. Lama tak ada kabar, partai ini mencuat kembali dan berubah nama menjadi Partai Garuda yang dideklarasikan pada 16 April 2015.
Berikut profil parpol pendatang baru tersebut yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Sabtu (4/2/2023).