Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Profil Tan Kian: Konglomerat Properti yang Berulang Kali Terseret ASABRI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)
  • Kejaksaan Agung memastikan penyelidikan kasus korupsi PT Asabri yang menyeret pengusaha Tan Kian masih berjalan, dengan evaluasi terhadap alat bukti dan kemungkinan penetapan tersangka.
  • Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang membangun proyek-proyek properti premium di kawasan elit Jakarta seperti Pacific Place, JW Marriott, dan The Ritz-Carlton.
  • Nama Tan Kian beberapa kali terseret dalam kasus korupsi Asabri sejak 2008 hingga 2021, namun hingga kini belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tan Kian itu orang kaya yang punya banyak gedung besar di Jakarta. Dulu dia jual udang dan kain, terus bikin bisnis rumah dan hotel mewah. Sekarang namanya disebut lagi karena kasus uang Asabri. Jaksa masih periksa bukti dan tanahnya juga masih dieksekusi. Belum tahu dia salah atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Nama pengusaha properti Tan Kian kembali jadi sorotan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan penanganan perkara yang menyeret Taipan Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri masih terus berjalan.

Menurut Febrie, perkara tersebut memang sudah berlangsung cukup lama. Namun, seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan masih dapat dievaluasi, termasuk terkait kemungkinan penetapan tersangka apabila memenuhi ketentuan hukum.

"Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

1. Proses eksekusi masih berjalan

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung saat ini juga masih menjalankan proses eksekusi terhadap aset tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," ujarnya.

2. Bangun kerajaan bisnis di sektor properti premium

Ilustrasi Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Diketahui Tan Kian merupakan pengusaha properti yang dikenal sebagai pendiri dan pemilik Dua Mutiara Group (kini dikenal sebagai Century Properties Group Indonesia). Ia membangun kerajaan bisnis di sektor properti premium dengan fokus pada kawasan bisnis elite Jakarta, seperti Mega Kuningan dan Sudirman.

Namanya identik dengan sejumlah proyek prestisius, di antaranya Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, hingga sejumlah gedung perkantoran dan hunian mewah lainnya.

Sebelum terjun ke bisnis properti, Tan Kian memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Di bawah kepemimpinannya, bisnis kemudian berekspansi menjadi pengembang properti eksklusif yang menyasar pasar premium. Pada 2016, kekayaannya pernah diperkirakan mencapai sekitar US$570 juta dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.

3. Terseret kasus ASABRI

Kasus korupsi PT ASABRI (kejari-acehtimur.kejaksaan.go.id)

Namun, sepak terjang bisnisnya juga diwarnai sejumlah perkara hukum. Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara. Dalam perkara itu, penyidik menduga dana Asabri senilai sekitar 13 juta dolar AS mengalir ke proyek tersebut.

Pada 2009, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan (SP3) setelah ia mengembalikan dana tersebut, sementara Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Nama Tan Kian kembali mencuat pada pengusutan kasus korupsi Asabri jilid II pada 2021. Saat itu, Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi setelah menemukan dugaan aliran dana dari terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyidik menyatakan tengah mendalami apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun hingga kini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.pidana korupsi maupun pencucian uang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article