Ketua DPR RI Puan Maharani dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Menurut Puan, pembalut dan produk menstruasi lain sebaiknya dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok untuk perempuan.
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” kata Legislator PDIP itu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, selama ini pembalut wanita merupakan barang kena pajak (BKP). Pembalut wanita di Indonesia saat ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen (menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12). Pembalut wanita selama ini dikategorikan sebagai BKP dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Oleh karena itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak bagi produk-produk menstruasi, mengingat sudah banyak negara lain yang menerapkan bebas pajak bagi produk menstruasi.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.