Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pukul Marbot di Bogor, WN Arab Dideportasi Imigrasi

Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • MA, WN Arab Saudi, ditangkap karena memukul marbot Masjid AL-Muqsith
  • MA melakukan overstay sejak 8 Januari 2025 setelah masuk ke Indonesia pada 10 Desember 2024
  • Proses hukum pemukulan MA selesai dengan jalur restoratif justice, sementara imigrasi mengambil alih kasus administrasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (39), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan kepada Rohman, seorang marbot masjid, pada Minggu 12 Januari 2025. MA sempat buron dan akhirnyaberhasil di tangkap pada 14 Januari 2025 di sebuah Villa di Cisarua, Bogor.

MA memukul marbot Masjid AL- Muqsith usai diminta melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid, sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan. 

"Karena dia menolak melepas alas kaki di area suci Masjid al-Muqsith, dan hal tersebut tertangkap oleh CCTV yang ada di masjid. Selanjutnya, kakanim Bogor kelas 1 non-TPI, beserta tim penyidik menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pelapor yang merasa dianiaya, bekerjasama dengan pihak Polsek, melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

1. Imigrasi akhirnya mendeportasi MA

Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Usai ditangkap, pihak Imigrasi memeriksa dokumennya, MA diketahui tinggal lajak (overstay) sejak tanggal 8 Januari 2025. Dia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival pada 10 Desember 2024.

Dalam kasus ini, proses hukum pada kasus pemukukan MA sudah selesai dengan jalur restoratif justice. Sedangan, pihak imigrasi, kata Yuldi, kini mengambil alih kasus pelanggaran administrasi oleh MA.

Kemudian soal kasus penganiayaa WN Arab tersebut, pihak Polsek Cisarua yang mengambil alih kasusnya. Sebab, penganiayaannya tak masuk ranah imigrasi untuk melakukan prosesnya.

"Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari imigrasi, terhadap warga negara Arab Saudi tersebut, Inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi," katanya.

2. Dia overstay dan langgar ketertiban umum

Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yuldi menjelaskan MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000 per hari. Dia juga melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban.

"Jadi ada dua permasalahan yang berbeda. Yang pertama, penganiayaan ringan tersebut terhadap Marbot. Dan yang kedua, tindakan administrasi keimigrasian yang kita ambil karena melanggar Pasal 78 dan 75," katanya.

Dalam pasal ini disebutkan, orang asing yang tidak menghormati tidak menaati
peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK). Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal hingga pembatalan izin tinggal.

3. MA datang untuk berwisata

Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi terkait Penangkapan WN Arab Saudi Pelaku Kekerasan di Cisarua, Bogor, Jumat (17/1/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sedangkan, Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib menjelaskan lebih detil bahwa MA tinggal di tempat penginapan komersil dan tak ada keterkaitan apapun dengan warga negara Indonesia.

"Beliau juga menyampaikan bahwa kesini untuk berwisata saja. Kemudian dari keberadaannya pun beliau hanya tinggal selama satu bulan itu di area Cisarua," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us