Depok, IDN Times - Tiga tersangka pencurian dengan kekerasan berinsial DDP (22), FS (24), dan MRH (23), tidak berkutik usai ditangkap warga dan tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok, di Jalan Mentengan, Kemirimuka, Beji, Kota Depok, Minggu (5/11/2023) malam.
Sebelum mencuri dan melakukan kekerasan terhadap korban IC (16), yang merupakan Pekerja Seks Komersial, ketiga tersangka mengonsumsi obat daftar G.
Penangkapan ketiga tersangka yang sebelum beraksi mengonsumsi obat daftar G dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tes urine terhadap ketiganya dan dinyatakan positif mengonsumi obat golongan daftar G.
"Rata-rata tersangka positif Benzodiazepin dalam waktu yang lama, berdasarkan keterangan dari anggota Urkes Polres Metro Depok," ujar Hadi kepada IDN Times, Senin (6/11/2023).