Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga saat ini masih dilakukan. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, ada empat hal yang perlu dilakukan atau diimplementasikan sembari RUU TPKS ini disusun.

Pertama adalah penyusunan dan penyesuaian kebijakan lain terkait dengan perlindungan korban yang memastikan bahwa seluruh korban tidak ada yang diabaikan.

"Bisa mendapatkan dukungan dan hak atas pemulihan," kata Lead for Access to Justice Puskapa UI, Feri Sahputra dalam diskusi daring yang dilansir dari YouTube IJRS TV, Rabu (9/3/2022). 

1. Perlu perkuat sistem perlindungan di daerah hingga masalah penganggaran

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, Puskapa UI mengatakan, harus ada yang memperkuat sistem perlindungan korban yang terpadu dan komprehensif di tingkat pusat dan daerah. Dia mengatakan bahwa kadang situasi di daerah kadang tidak diketahui secara pasti.

Ketiga adalah memastikan sistem penganggaran yang mendukung pelaksanaan perlindungan korban kekerasan seksual.

Feri juga mengatakan bahwa perlu ada peningkatan ketersediaan dan kapasitas sumber daya atau aparat, hingga pendamping yang akan mendampingi program agar lebih responsif serta sensitif gender.

"Keempatnya itu menjawab tantangan implementasi pemenuhan hak bagi korban seksual," kata dia.

2. Kebijakan perlindungan dan pemulihan korban tumpang tindih

Editorial Team

Tonton lebih seru di