Jakarta, IDN Times - Pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga saat ini masih dilakukan. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia (UI) menjelaskan, ada empat hal yang perlu dilakukan atau diimplementasikan sembari RUU TPKS ini disusun.
Pertama adalah penyusunan dan penyesuaian kebijakan lain terkait dengan perlindungan korban yang memastikan bahwa seluruh korban tidak ada yang diabaikan.
"Bisa mendapatkan dukungan dan hak atas pemulihan," kata Lead for Access to Justice Puskapa UI, Feri Sahputra dalam diskusi daring yang dilansir dari YouTube IJRS TV, Rabu (9/3/2022).