Baleg DPR Bakal Bahas 2 RUU Saat Reses, Salah Satunya TPKS

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana akan membahas rancangan undang-undang (RUU) di masa reses 18 Februari-15 Maret 2022. Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan, pihaknya akan membahas revisi RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sampai tadi saya masih berkomunikasi dengan pimpinan, Pak Lodewijk, Pak Dasco, untuk kemudian apa yang menjadi keputusan Bamus (Badan Musyawarah), ada dua RUU yang kita minta dibahas di masa reses. Pertama, revisi Undang-Undang PPP dan RUU TPKS," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
1. Belum ada persetujuan dari pimpinan DPR

Willy mengaku, Baleg hingga saat ini belum dapat persetujuan dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat di masa reses. Dia mengatakan, saat ini masih menunggu surat dari pimpinan DPR.
"Sampai hari ini koordinasi di tingkat pimpinan belum turun, saya kemarin masih bersurat kepada pimpinan untuk kemudian sebelum pembahasan harus ada raker (rapat kerja), saya mengusulkan raker besok untuk TPKS. Tapi belum ada jawaban," katanya.
2. Tak melanggar aturan asal ada izin dari pimpinan DPR

Politikus NasDem itu mengatakan, menggelar rapat kerja di masa reses dibolehkan asal mendapat izin dari pimpinan DPR. Oleh karena itu, Baleg hingga kini masih terus melakukan komunikasi dengan para pimpinan DPR agar mendapat izin.
"Asalkan dapat izin dari pimpinan, itu yang menjadi paling penting," ucapnya.
3. Setelah raker, RUU TPKS akan berlanjut di pembahasan tingkat I

Lebih lanjut, Willy menerangkan, setelah raker RUU TPKS akan berlanjut di pembahasan tingkat I. Namun, kata Willy, yang terpenting adalah izin dari pimpinan DPR terkait rapat kerja di masa reses.
"Setelah raker masuk pembahasan tingkat I," imbuhnya.