Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Candrawathi Ungkap Pernah Kuliah Jurnalistik di Luar Negeri

Putri Candrawathi di persidangan, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Putri Candrawathi di persidangan, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa dirinya pernah menempuh kuliah jurnalistik di luar negeri.

Hal itu disampaikan istri eks Kadiv Propam Polri itu saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan berapa lama Putri Candrawathi meninggalkan dunia dokter gigi yang digelutinya.

“Setelah Saudara lulus kuliah sampai menjadi istri dari Ferdy Sambo, Kadiv Propam, seberapa lama Saudara meninggalkan dunia kedokteran?” tanya Hakim Wahyu.

“Mohon izin Yang Mulia, saya lulus tahun 98 waktu itu, terus saya lanjutkan studi ke luar negeri kurang lebih dua tahun,” ujar Putri.

“Apa boleh tahu studinya apa?”

“Saya ambil jurnalisme,” kata Putri.

“Apa?”

“Jurnalis, terus saya balik ke Jakarta, lalu saya menikah tahun 2000,” kata Putri.

“Saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama Saudara meninggalkan dunia kedokteran ini?” tanya hakim lagi.

“Setelah menikah, saya tidak kerja lagi Yang Mulia,” ujar Putri.

“Tetapi Saudara sebelumnya pernah bekerja sebagai dokter gigi?”

“Siap, karena saya mengikuti suami saya ke manapun dinas,” jawabnya.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us