Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu dilayangkan pada Desember 2022. Kemudian dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.

1. KPU siapkan banding

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin, menegaskan tengah menyiapkan banding tersebut.

 "Sedang disiapkan," ujar dia dalam keterangan, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, Afifuddin juga mengatakan, KPU sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus.

 "Sudah dapat (salinan dari PN Jakpus)," imbuh dia.

2. Jokowi dukung KPU banding

Editorial Team

Tonton lebih seru di