Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berpeluang jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebab, Rafael diduga menyamarkan pembelian aset atas nama orang lain.
"Tentu salah satu unsur dugaan TPPU itu menyembunyikan menyamarkan membelanjakan, oleh karena itu untuk perkara dengan tsk RAT yang lidik nya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses lidik kemudian diteruskan pada proses sidik dengan dugaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023).