KPK: Rafael Alun Diduga Lakukan Manipulasi Jual Beli Rumah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya manipulasi yang dilakukan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam transaksi jual beli rumah yang ia lakukan. Hal ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi dari pihak swasta bernama Hirawati.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
1. Ada dua saksi yang mangkir dari panggilan KPK

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta lainnya yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Ali.
2. Rafael Alun sudah ditahan KPK

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
3. KPK temukan sita uang hingga barang mewah Rafael Alun Trisambodo

KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salh satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro.