Rapor Merah Pemberantasan Korupsi di Tahun Pertama Prabowo-Gibran

- Sulit membayangkan pemberantasan korupsi membaik Pemerintahan Prabowo-Gibran masih tersisa empat tahun lagi. Pakar hukum tata negara mengaku sulit membayangkan adanya perbaikan dalam pemberantasan korupsi.
- Eks Penyidik KPK berikan nilai enam. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai pemberantasan korupsi di tahun pertama Prabowo-Gibran masih belum baik. Ia memberikan nilai enam dari 10.
- Kasus Hasto Kristiyanto jadi sorotan. Pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu indikator yang membuatnya memberikan nilai enam terkait pemberantasan korupsi di tahun pertama Prabowo-Gibran.
Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memasuki usia satu tahun. Dalam bidang pemberantasan korupsi, Prabowo-Gibran dinilai masih memiliki rapor buruk.
Akademisi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar bahkan memberikan nilai lima dari 10.
"Saya kira setahun belakangan enggak beranjak dari posisi yang sama dulu. 5, masih 5. Jadi enggak beranjak dari posisi yang sama, paling tidak 5 tahun Jokowi 2019," ujarnya seperti dikutip dalam acara Ngobrol Seru yang ditayangkan dalam YouTube IDN Times.
1. Sulit membayangkan pemberantasan korupsi membaik

Pemerintahan Prabowo-Gibran masih tersisa empat tahun lagi. Namun, pakar hukum tata negara itu mengaku sulit membayangkan adanya perbaikan dalam pemberantasan korupsi.
"Saya agak sulit membayangkan itu, karena baru satu tahun awal sudah sibuk bicara soal persiapan 2029," ujarnya.
2. Eks Penyidik KPK berikan nilai enam

Senada, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai pemberantasan korupsi di tahun pertama Prabowo-Gibran masih belum baik. Ia memberikan nilai enam dari 10.
"Masih berkisar 6 dari 10," ujarnya kepada IDN Times.
3. Kasus Hasto Kristiyanto jadi sorotan

Salah satu aspek pemberantasan korupsi yang menjadi sorotan pada tahun pertama Prabowo-Gibiran adalah pemberian amnesti bagi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 24 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Pimpinan KPK yang baru dilantik Prabowo selama delapan hari dan baru empat hari serah terima jabatan dengan pemimpin periode sebelumnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat itu membantah menetapkan tersangka secara tiba-tiba. Menurutnya, penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui proses panjang.
"Itu juga melalui proses ekspos. Jadi tidak serta-merta kemudian begitu hari Jumat kalau nggak salah ya, di tanggal 20 Desember itu kemudian begitu pimpinan lima orang ini masuk, udah langsung tetapkan. Nggak seperti itu. Mekanisme yang berjalan di sini tetap dilakukan sesuai dengan prosedur," ujar Setyo dalam wawancara khusus dengan IDN Times pada Maret 2025.
Hasto pun diseret ke pengadilan. Ia diganjar vonis 3 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memberikan waktu Hasto sepekan untuk memikirkan langkah hukum berikutnya. Namun, di hari terakhir Prabowo Subianto mengumumkan pemberian amnesti kepada sejumlah pihak, salah satunya Hasto.
Hasto pun langsung menghirup udara bebas keesokan harinya.
Lakso mengatakan, pemberian amnesti bagi Hasto merupakan salah satu indikator yang membuatnya memberikan nilai enam. Sebab, hal itu membuktikan bahwa hukum dapat diintervensi politik.
"Menjadi problem ketika pada akhirnya Presiden memberikan Amnesti kepada Hasto Kristianto yang menjadi 'deklarasi' bahwa hukum dapat diintervensi politik," jelasnya.
4. RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan

Selain itu, Lakso menyoroti RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung disahkan. Seharusnya RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.
"Harusnya tindakan Presiden yang berulangkali bicara pemiskinan koruptor dapat direalisasikan dalam bentuk nyata dengan penguatan upaya pemulihan aset," ujarnya.
Publik pun sempat memberi sorotan terhadap RUU Perampasan Aset. Desakanagar RUU ini segera disahkan pun masuk dalam tuntutan 17+8 yang dimotori sejumlah influencer dalam unjuk rasa di DPR pada 25-31 Agustus 2025.
Menyikapi desakan tersebut, DPR pun sepakat untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset. Targetnya akhir tahun ini sudah rampung.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan pada Selasa, 9 September 2025.
5. Prabowo berulang kali klaim berkomitmen berantas korupsi

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Terakhir, Prabowo menyebut bahwa korupsi adalah sebuah penyakit yang harus disembuhkan.
“Menurut saya, korupsi adalah penyakit. Ketika sudah mencapai stadium 4 seperti kanker, akan sangat sulit disembuhkan. Dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Jadi, ya, saya bertekad untuk memberantas korupsi,” ujar Presiden Prabowo dalam esi dialog bersama Chairman and Editor-in-Chief Forbes Media, Steve Forbes, pada ajang Forbes Global CEO Conference 2025 yang berlangsung di Hotel The St. Regis, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Dalam Ulang Tahun ke-17 Partai Gerindra, Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya tak akan takut dengan koruptor. Ia mengaku berkomitmen untuk membersihkan negara dari korupsi.
"Yang lawan kita itu koruptor itu, yang maling-maling itu, kita tidak gentar, kita tidak takut, kita akan terus membersihkan mereka itu," ujarnya pada Sabtu. 15 Februari 2025.