Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja ODGJ Hamil 5 Bulan, KemenPPPA Pantau Proses Pendampingan

ilustrasi gejala hamil (IDN Times/Novaya Siantita)
ilustrasi gejala hamil (IDN Times/Novaya Siantita)
Intinya sih...
  • Kemen PPPA dorong aparat penegak hukum usut kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, AP (19), yang hamil 5 bulan.
  • Perlindungan korban dilakukan secara komprehensif dengan layanan asesmen awal, pendampingan psikologis, dan rujukan RS Jiwa Marzoeki Mahdi.
  • Penyandang disabilitas kerap alami diskriminasi ganda, stigmatisasi, eksploitasi, dan kekerasan sehingga perlu penanganan sesuai haknya sebagai penyandang disabilitas.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial AP (19). Korban yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, itu sedang hamil lima bulan akibat kekerasan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati menuntut pelaku mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberikan respons dan kerja cepat dalam mengupayakan keadilan bagi korban. APH telah mendukung proses hukum dapat berjalan lancar, sehingga keadilan bagi korban kekerasan dapat ditegakkan. Kemen PPPA melalui UPT PPA Kabupaten Bogor akan terus memantau kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, serta memastikan layanan pendampingan terhadap korban,” kata Ratna lewat keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).

1. Korban sudah dapat pemeriksaan psikologis dan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring  (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Ratna mengingatkan, perlindungan korban perlu dilakukan secara komprehensif. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bogor bersama Unit PPA Polres Kabupaten Bogor telah memberikan penanganan terhadap korban. 

Di antaranya layanan asesmen awal, pendampingan berupa pemeriksaan psikologis, serta layanan rujukan ke RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor.

2. Penanganan kasus perhatikan jenis kerentanan dan hak-hak korban

Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) mendorong pemenuhan hak-hak disabilitas dalam menggunakan moda transportasi publik (Dok. Istimewa)
Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) mendorong pemenuhan hak-hak disabilitas dalam menggunakan moda transportasi publik (Dok. Istimewa)

Dia menjelaskan, penyandang disabilitas adalah satu kelompok rentan mengalami tindakan diskriminatif dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pendidikan, ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan. 

Selain diskriminasi ganda, penyandang disabilitas juga kerap mengalami stigmatisasi dan rentan mendapatkan perlakuan salah, mengalami eksploitasi, bahkan kekerasan. Dengan demikian, penanganan AP juga diharapkan dapat sesuai dengan haknya sebagai penyandang disabilitas.

“Guna mengurangi besarnya potensi kekerasan terhadap korban disabilitas, Kemen PPPA mendorong pemberian layanan yang diberikan pada korban dapat memperhatikan jenis kerentanannya, sekaligus memenuhi hak-hak korban penyandang disabilitas,” ujarnya.

3. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ratna mengimbau masyarakat bisa saling menjaga dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, salah satunya penyandang disabilitas. Partisipasi masyarakat dalam melindungi kelompok rentan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar.

 “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan yang dapat menimpa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas yang lebih rentan. Selain itu, jika mendeteksi orang-orang terdekat yang mengalami kekerasan, maka berikanlah perlindungan dan dukungan bagi mereka untuk dapat melaporkan kasusnya, dan mengakses pendampingan agar dapat pulih dari trauma,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Uji Coba Piloting Digitalisasi Bansos Dimulai di Banyuwangi, Sistem Baru Dinilai Lebih Tepat Sasaran

18 Sep 2025, 23:19 WIBNews