Kronologi Versi Wali Kota Prabumulih Ancam Copot Kepala Sekolah Anaknya

- Anak Wali Kota Prabumulih disebut diantar sopir, bukan mengendarai mobil sendiri
- Arlan sebut belum ada pencopotan kepala sekolah dan satpam, hanya teguran lisan
- Kemendagri menyatakan pemindahan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai aturan
Jakarta, IDN Times – Wali Kota Prabumulih Arlan menjelaskan kronologi polemik yang menyeret nama anaknya dan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi bukan pada jam sekolah, melainkan pada tanggal merah, 5 September 2025.
“Pada kejadian itu, itu di jam bukan jam sekolah, di tanggal merah, tanggal 5. Anak-anak ini main latihan drum band, jaraknya 150 meter dari sekolahan ke tempat latihan. Pada hari itu, hari hujan, hari hujan deras, mereka balik ke sekolahan,” ujar Arlan di Kantor Itjen Kemendagri, Kamis (18/9/2025).
1. Anaknya diantarkan sopir bukan mengendarai mobil

Arlan melanjutkan, anaknya sempat ditelepon guru untuk turun dari mobil. Dia menyebut anaknya diantarkan sopir, bukan mengendarai mobil sendiri. Menurut Arlan, seluruh siswa yang ikut latihan drum band pun terkena hujan.
"Jadi anak saya diantar sopir, bukan dibawa sendiri. Mau masuk, tidak boleh, langsung dia keluar. Begitu dia keluar, sudah selesai, hujan-hujan, seluruh anak-anak itu basah semua,” katanya.
2. Sebut baru lakukan teguran secara lisan

Terkait kabar seorang satpam sekolah yang juga dimutasi mendadak, Arlan membantahnya. Dia menyebut belum ada pencopotan, baik kepala sekolah maupun satpam.
"Cuman secara lisan penyampaian saya, tolong kasih tahu kepala sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, tolong ditegor Rony, jangan sampai terulang lagi, kaget aku copot, cuman sebatas itu," katanya.
3. Kemendagri sebut kebijakan itu tak sesuai aturan yang ada

Sementara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SM Mahendra Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang ada, mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tak sesuai aturan yang ada.
"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata dia dalam konferensi pers, di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Mahendra juga menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah ini tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.