Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM

1000541285.jpg
Pendapat Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) terhadap kebijakan pemerintah dalam menetapkan kolaborasi dengan PT Pertamina (persero) pada tahun 2025 dinilai menjadi solusi, Selasa (16/9/2025), Jakarta. (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Dianggap respons proporsional terhadap kelangkaan yang dilaporkan di beberapa SPBU swasta.
  • Langkah pemerintah memberi ruang bagi operator swasta dengan mekanisme pengawasan, sesuai dengan kerangka hukum yang ada.
  • Kolaborasi dengan Pertamina dan penetapan alokasi berjalan sesuai kerangka hukum, menjaga ketersediaan bahan bakar tanpa mengabaikan kontrol negara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta, serta kolaborasi dengan PT Pertamina (persero) pada tahun 2025, dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan.

1. Dianggap sebagai respons yang proporsional

1000541325.jpg
Pendapat Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) terhadap kebijakan pemerintah dalam menetapkan kolaborasi dengan PT Pertamina (persero) pada tahun 2025 dinilai menjadi solusi, Selasa (16/9/2025), Jakarta. (Dok. Kementerian ESDM)

Pengamat energi melihat penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta. 

“Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing itu. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus,” ujar Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

Marwan menegaskan bahwa langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.

“Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta”, kata Marwan. 

Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara. 

2. Memberi ruang bagi operator swasta tapi tetap melalui mekanisme pengawasan

1000541327.jpg
Pendapat Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) terhadap kebijakan pemerintah dalam menetapkan kolaborasi dengan PT Pertamina (persero) pada tahun 2025 dinilai menjadi solusi, Selasa (16/9/2025), Jakarta. (Dok. Kementerian ESDM)

Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum. Penetapan ini memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan penetapan alokasi menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang.

“Kalau tahun 2024 Perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1 juta 100 ribu kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik,” jelas Bahlil.

3. Penetapan ini berjalan menurut kerangka hukum yang ada

30204753-7f96-47ef-ab15-cd631456d1b7.jpeg
SPBU Pertamina (Dok. Pertamina)

Dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Di dalamnya, ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha sehingga penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.

Para pengamat menilai, kombinasi antara kepastian alokasi (110 persen), landasan konstitusional, dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihan Azizah
EditorJihan Azizah
Follow Us

Latest in News

See More

Korupsi BPR Jepara: KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor

18 Sep 2025, 22:54 WIBNews