Wali Kota Prabumulih Minta Maaf: Tak Bisa Kontrol Diri

- Wali Kota Prabumulih Arlan minta maaf karena tak bisa mengontrol diri
- Kepala Sekolah Rony berharap bisa memperbaiki diri dan kembali fokus membimbing anak-anak SMPN 1 Prabumulih
- Polemik pencopotan kepala sekolah tidak sesuai aturan, Kemendagri berikan rekomendasi sanksi teguran tertulis
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Prabumulih, Arlan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, usai insiden pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih. Dia menyampaikan hal ini usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggilnya bersama Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah ke Jakarta.
Arlan mengatakan insiden tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya dan mengakui tak bisa mengontrol diri.
"Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya," kata Arlan dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
1. Rony berharap bisa perbaiki diri

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Rony, angkat bicara usai pertemuan dengan Wali Kota Prabumulih, Arlan, dan Kemendagri.
"Karena hari ini juga, dari kemarin juga, Bapak Wali Kota Prabumulih dengan segala kerendahan hatinya telah bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya. Dan alhamdulillah saya sampaikan bahwa masalah yang telah terjadi insyaAllah telah selesai," kata Rony.
Dia menegaskan kembali kepercayaannya untuk memimpin sekolah. "Pada 17 September, saya telah dikembalikan, diantar langsung oleh yang mewakili Pemerintah Kota Prabumulih. Ini satu hal yang luar biasa bagi saya," ujarnya.
Rony pun berharap bisa memperbaiki diri bisa lebih baik lagi, dan kembali fokus membimbing anak-anak SMPN 1 Prabumulih.
2. Polemik Wali Kota Prabumulih Arlan yang copot kepala sekolah tak sesuai aturan

Sementara, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SM Mahendra Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang ada, mutasi atau pemindahan jabatan Roni Adriansyah, tak sesuai aturan yang ada.
"Tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," kata dia dalam konferensi pers.
Mahendra menjelaskan, mekanisme pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
3. Diberikan rekomendasi sanksi tertulis

Kemendagri memberikan rekomendasi sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan. Selain itu, hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian, kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap, bertingkat. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif," katanya.