ilustrasi perusahaan tambang. (pexels.com/Tom Fisk)
Sebagaimana diketahui, usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.