Tok! Baleg Sepakat RUU Minerba Diusulkan Jadi Inisiatif DPR

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (20/1/2025). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra Bob Hasan.
Sebanyak enam fraksi partai politik setuju RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR RI. Sementara, PDIP dan PKS setuju dengan catatan.
Salah satu catatan Fraksi PDIP adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tersebut harus memperhatikan pengusaha putra daerah. IUP dan IUPK juga tidak boleh dipindahtangankan dalam hal pengelolaannya.
Nantinya, draf RUU Mineba tersebut dibawa ke paripurnas. Lalu, diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.
Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi, Bob Hasan menekankan, pembahasan RUU Minerba tetap dikaji secara mendalam dengan melibatkan partisipasi publik.
Kemudian, pada kesempatan itu, ia meminta persetujuan seluruh fraksi apakah RUU Minerba dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Bob Hasan kemudian mengetok palu sidang menyetujui RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR RI.
Dalam pembahasan itu, ada dua pasal yang diusulkan. Bunyi pasal yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Pasal 51A:
(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B:
(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.