Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut saat ini Kementerian Hukum tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Termasuk di dalamnya soal bobot penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam sebuah karya.
"Dalam rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang kami siapkan, akan diatur mengenai bobot penggunaan AI dalam sebuah karya," ujar Supratman dalam acara Indonesia Summit 2026 bertema Gen Z and the Future of Indonesian Football di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Supratman menjelaskan, nantinya peraturan yang termaktub dalam revisi UU Hak Cipta itu akan membahas sejauh mana unsur AI dalam karya masih dapat diberikan perlindungan hukum.
Jika sebuah karya dibuat oleh AI sebanyak 100 persen, Supratman menyebut negara tidak dapat memberikan perlindungan hak cipta terhadap karya tersebut secara penuh. Sebab, ada unsur seni dan rasa yang belum dimiliki AI.
"Dalam konteks saat ini, negara belum dapat memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh terhadap karya yang diproduksi sepenuhnya oleh AI," kata Supratman.
IDN menggelar Indonesia Summit 2026, sebuah konferensi independen yang khusus diselenggarakan untuk dan melibatkan generasi Milenial dan Gen Z di Tanah Air. Dengan tema "The Next Us: Indonesia's Leap in the Algorithmic Age". IS 2026 bertujuan membentuk dan membangun masa depan Indonesia dengan menyatukan para pemimpin dan tokoh nasional dari seluruh nusantara.
IS 2026 diadakan di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, pada 17-18 Juni 2026. Dalam IS 2026, IDN juga meluncurkan Indonesia Millennial and Gen-Z Report 2027.
Survei ini dikerjakan oleh IDN Research Institute. Melalui survei ini, IDN Media menggali aspirasi dan DNA Milenial dan Gen Z, apa nilai-nilai yang mendasari tindakan mereka. Survei ini menjangkau responden Milenial dan Gen Z di sembilan wilayah di Indonesia, antara lain Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta Timur, Kalimantan, dan Sulawesi.
