Jakarta, IDN Times - Musisi dangdut Ridho Rhoma meminta maaf karena gagal melawan kecanduannya terhadap narkotika. Permintaan maaf itu disampaikan Ridho saat rilis kasusnya di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
“Saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama, rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ridho.
Ridho dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.