Jakarta, IDN Times - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe senilai total Rp35,4 miliar. Suap itu diberikan dalam bentuk tunai serta pembangunan dan perbaikan aset.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," imbuhnya.