Jakarta, IDN Times - DPR RI merespons Tuntutan Rakyat 17+8 dengan meniadakan tunjangan rumah Rp50 juta yang sebelumnya menuai protes dari masyarakat. Kini, anggota DPR hanya mendapat gaji bersih beserta tunjangan total RpRp65,5 juta.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima IDN Times, Jumat (5/9/2025), total gaji pokok dan tunjangan (melekat) anggota DPR RI sebesar Rp16.777.680 serta tunjangan konstitusional Rp57.433.000. Sehingga take home pay atau gaji bersih yang diterima anggota DPR RI setelah dikurangi pajak PPh menjadi Rp65.595.730.
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang baru disepakati DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan (Melekat)
Gaji Pokok Rp4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680
Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
Total Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp4.830.000
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional Rp57.433.000
Dengan demikian, Total Tunjangan Konstitusional ditambah Gaji Pokok dan Tunjangan (Total Bruto) Rp74.210.680, dan dikurangi pajak PPh 15 persen (Total Tunjangan Konstitusional) Rp8.614.950, Take Home Pay (THP) atau gaji yang diterima anggota DPR RI menjadi Rp65.595.730.