Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pemerintah akan memperketat laporan penyaluran bantuan sosial (bansos) berbentuk sembako untuk mencegah penyelewengan.
Sistem ini akan berlaku mulai Februari 2021. Dengan begitu, masyarakat bisa melapor jika bansos tidak sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Ada mekanisme pelaporan lebih detail sehingga kami harap tidak ada penyelewengan bantuan,” kata Rismaharini saat jumpa pers setelah Rapat Terbatas di Istana, Selasa (29/12/2020).