Ini Besaran Uang Santunan Petugas KPPS Meninggal Dunia

Puluhan petugas KPPS meninggal dunia salam Pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. Termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Iya, disiapkan (dianggarkan) santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Hasyim menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu, diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca Juga: Anggota KPPS Hamil di Gowa Keguguran saat Bertugas

1. Santunan duka Rp36 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta

Ini Besaran Uang Santunan Petugas KPPS Meninggal DuniaKPPS terima honor. (IDN Times/ Agung Sedana)

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan untuk penyaluran santunan akan melalui proses verifikasi dan pembuktian terlebih dahulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap.

2. Sebanyak 35 petugas ad hoc meninggal dunia

Ini Besaran Uang Santunan Petugas KPPS Meninggal DuniaIlustrasi petugas KPPS.(IDN Times/Daruwaskita)

KPU telah mencatat ada ribuan petugas penyelenggara ad hoc yang sakit, dan puluhan lainnya meninggal dunia selama pemungutan suara Pemilu 2024 pada periode 14-15 Februari 2024.

Berdasarkan data KPU per Jumat, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia.

Rinciannya, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan sembilan orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas itu masing-masing seorang di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

Kemudian, dua orang di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, serta dua orang di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Lelah, Ada 37 KPPS di Banyuwangi yang Menjalani Perawatan Kesehatan

3. Sebanyak 3.909 petugas ad hoc jatuh sakit

Ini Besaran Uang Santunan Petugas KPPS Meninggal DuniaIlustrasi petugas KPPS.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara, petugas ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) maupun di tingkat kecamatan, sebanyak 3.909 orang.

Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.

Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas ad hoc dirawat karena sakit berada di Jawa Barat dengan 1.995 orang, Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.

4. Tiga provinsi dengan petugas ad hoc meninggal dan sakit terbanyak

Ini Besaran Uang Santunan Petugas KPPS Meninggal DuniaPetugas KPPS di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sementara, Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak petugas ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, yakni 2.001 orang.

Kemudian, disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya