MA Tolak Permohonan PK II Terpidana Joko Tjandra

Terjadi perbedaan pendapat hakim pada putusan PK II

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) II yang diajukan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra.

Berdasarkan keterangan tertulis MA, Rabu (5/1/2022), permohonan PK II yang dimohonkan Joko Tjandra terdaftar dengan Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.

Baca Juga: Joko Tjandra Dapat Hadiah Remisi, Hukuman Penjara Dipangkas 2 Bulan

1. Alasan MA menolak PK II Joko Tjandra

MA Tolak Permohonan PK II Terpidana Joko TjandraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Secara formil, PK II Joko Tjandra tidak dapat diterima, dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II didasarkan pada alasan adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, putusan berkekuatan hukum tetap lainnya dalam objek perkara yang sama, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009, tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA Nomor 7/2014 juncto SEMA Nomor 4/2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.

2. PK dua putusan tidak ada pertentangan

MA Tolak Permohonan PK II Terpidana Joko TjandraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kendati pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara dua putusan, yaitu putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK pemohon), dan putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa), namun menurut majelis hakim, PK dari dua putusan tersebut tidak adanya suatu pertentangan satu sama lain.

Bahkan, menuru hakim, putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Isinya menolak permohonan PK pemohon atau terpidana dan menyatakan putusan perkara PK Nomor 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari pemohon tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat formil untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

Atas dasar dan alasan tersebut, serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Tjandra tidak diterima.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte, Suap Joko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece

3. Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO)

MA Tolak Permohonan PK II Terpidana Joko TjandraTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, salah seorang hakim anggota, Eddy Army, berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) dalam putusan ini. Ia berpandangan alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan, sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Diketahui, putusan penolakan PK II tersebut dipimpin Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, dan hakim anggota Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya