Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Ia jadi terpidana kasus pembunuhan.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Abdul Ghani (43) dan Ismail Hidayah (44), dinyatakan bersalah. Pada Selasa (1/8), Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo Basuki Wiyono menyatakan bahwa pria berusia 49 tahun tersebut adalah otak pembunuhan tersebut.

Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun PenjaraUmarul Faruq/ANTARA FOTO

Dalam persidangan, Basuki menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara kepada Dimas Kanjeng. Berdasarkan putusan itu, Dimas Kanjeng sebagai pimpinan Yayasan Padepokan "Bank Gaib" di Probolinggo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melanggar pasal 340 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meyakini Dimas Kanjeng layak dihukum seumur hidup.

Pihak Dimas Kanjeng sendiri belum tahu apakah kliennya akan menerima atau menolak vonis itu. "Makanya saya minta klien saya memikirkan dulu sebelum menolak atau menerima vonis majelis hakim itu. Ada waktu untuk pikir-pikir," kata Sholeh.

Baca Juga: Mobil, Rumah dan Uang Milik Istri Dimas Kanjeng Disita Polisi

Korban adalah saksi kunci kasus penipuan Dimas Kanjeng.

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun PenjaraUmarul Faruq/ANTARA FOTO

Abdul Ghani disebut sebagai saksi kunci atas penipuan yang dilakukan oleh Dimas Kanjeng. Menurut laporan, Dimas Kanjeng melakukan penipuan sebesar Rp 25 miliar. Eksekusi Ghani didalangi oleh Wahyu Wijaya dan Wahyudi. Keduanya dipecat dari militer.

Sementara itu, eksekutornya adalah Kurniadi. Ia memukulkan pipa besi ke tengkuk Ghani di Gedung Asrama Putra Padepokan milik Dimas Kanjeng. Mayat langsung dibungkus plastik dan dibuang ke Waduk Gajah Mungkur, Jawa Tengah.

Baca Juga: Diduga Ada Ritual Tumbal, 5 Makam Pengikut Dimas Kanjeng Diselidiki Polisi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya