Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang menilai rotasi pejabat DKI pada Senin (25/2) lalu bersifat politis. Menurut Anies, rotasi itu adalah kewenangannya dalam merombak pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Gubernur punya wewenang untuk rotasi enam bulan setelah menjabat, dan lalu kalau misalnya itu urusannya pilkada, saat itulah. Kan ini tidak," ujar Anies di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Rabu (27/2).