Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk memulihkan hak konsumen yang menjadi korban tindak kejahatan keuangan. Skema tersebut dapat diterapkan pada berbagai kasus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) turut mencermati wacana tersebut. Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menilai pemanfaatan aset hasil kejahatan untuk mengganti kerugian korban harus menjadi momentum pembenahan sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mengedepankan kepentingan konsumen, khususnya mereka yang mengalami kerugian akibat tindak pidana bermotif ekonomi.
“Wacana perampasan aset pelaku kejahatan untuk memulihkan hak konsumen dapat menjadi langkah konkret pergeseran paradigma hukum dari sekadar pemindanaan menjadi pemulihan. Selama ini, instrumen hukum kita berhenti pada pemenjaraan pelaku, sementara aset sitaan masuk ke kas negara sebagai PNBP," ujar Fitriah dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).