Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
  • RUU Perampasan Aset dinilai dapat membantu memulihkan hak konsumen korban kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan perjalanan ibadah umrah.

  • BPKN menyoroti aset sitaan yang masuk kas negara serta belum optimalnya mekanisme pengembalian kerugian konsumen.

  • Pembahasan RUU berlanjut pada 2026, dengan sejumlah substansi penting yang masih perlu dibahas sebelum target pengesahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2008

Gagasan pembentukan aturan RUU Perampasan Aset sudah muncul.

2023

Pemerintah dan DPR kembali memasukkan RUU Perampasan Aset dalam agenda legislasi.

4 Mei 2023

Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan Surat Presiden terkait rancangan regulasi tersebut kepada DPR.

2026

Perkembangan baru terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

6 Oktober 2026

DPR menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

10 November 2026

Pembahasan daftar inventarisasi masalah dijadwalkan mulai.

15 Desember 2026

DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk memulihkan hak konsumen korban kejahatan keuangan.
  • Siapa?
    BPKN RI, termasuk Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari, mencermati wacana tersebut bersama pemerintah dan DPR.
  • Di mana?
    Pembahasan RUU berlangsung dalam proses legislasi Indonesia, termasuk di DPR.
  • Kapan?
    RUU disetujui sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026. Pembahasan DIM dijadwalkan mulai 10 November 2026.
  • Mengapa?
    Untuk memulihkan kerugian konsumen akibat tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk investasi bodong dan penipuan perjalanan ibadah umrah.
  • Bagaimana?
    Pemulihan dilakukan melalui pemanfaatan aset hasil kejahatan untuk mengganti kerugian korban, dengan mekanisme yang masih perlu dibahas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

RUU Perampasan Aset bisa membantu orang yang kehilangan uang karena kejahatan. BPKN ingin uang atau aset dari pelaku dapat dikembalikan kepada konsumen. Aturan ini sudah lama dibahas. DPR menyetujui usulnya pada 2026, tetapi beberapa hal masih harus dibicarakan sebelum aturan disahkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Wacana RUU Perampasan Aset membuka ruang bagi perubahan fokus hukum, dari hanya memproses pelaku menjadi memulihkan kerugian korban. Pemanfaatan aset hasil kejahatan untuk mengganti kerugian konsumen juga dapat menempatkan kepentingan korban dalam pembenahan sistem hukum, terutama pada perkara bermotif ekonomi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi menjadi instrumen untuk memulihkan hak konsumen yang menjadi korban tindak kejahatan keuangan. Skema tersebut dapat diterapkan pada berbagai kasus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) turut mencermati wacana tersebut. Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menilai pemanfaatan aset hasil kejahatan untuk mengganti kerugian korban harus menjadi momentum pembenahan sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mengedepankan kepentingan konsumen, khususnya mereka yang mengalami kerugian akibat tindak pidana bermotif ekonomi.

“Wacana perampasan aset pelaku kejahatan untuk memulihkan hak konsumen dapat menjadi langkah konkret pergeseran paradigma hukum dari sekadar pemindanaan menjadi pemulihan. Selama ini, instrumen hukum kita berhenti pada pemenjaraan pelaku, sementara aset sitaan masuk ke kas negara sebagai PNBP," ujar Fitriah dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

1. Negara tanpa disadari dapat untung dari kerugian konsumen

Ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, dengan sitaan masuk ke kas negara, tanpa disadari mendapat keuntungan dari kerugian konsumen. Padahal, seharusnya itu dikembalikan kepada konsumen.

"Sehingga tanpa disadari, dan tanpa sengaja justru negara mendapatkan keuntungan dari kerugian konsumen tanpa adanya mekanisme pengembalian yang efektif,” ucap Fitrah.

2. Diatur dalam UU Perlindungan Konsumen

ilustrasi konsumen (IDN Times/Aditya Pratama)

Fitrah menjelaskan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebenarnya telah mengatur kemungkinan pemberian ganti rugi sebagai pidana tambahan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 63 UUPK. Namun, berdasarkan pemantauan BPKN, penerapannya belum berjalan optimal untuk menjawab persoalan pengembalian kerugian konsumen.

Salah satu kendalanya berkaitan dengan keterbatasan mekanisme penelusuran aset atau asset tracing. Selain itu, masih terdapat pemisahan prosedur antara penanganan perkara pidana dan penyelesaian tuntutan perdata. Kondisi tersebut membuat korban tidak selalu dapat memperoleh kembali hak ekonominya, meskipun pelaku kejahatan telah diproses secara hukum.

3. Perjalanan panjang pembahasan RUU Perampasan Aset

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu rancangan regulasi yang telah melalui perjalanan panjang dalam proses legislasi Indonesia. IDN Times sebelumnya mencatat, gagasan pembentukan aturan tersebut sudah muncul sejak 2008. RUU ini juga beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi pembahasannya belum kunjung tuntas.

Pada 2023, pemerintah dan DPR kembali memasukkan RUU Perampasan Aset dalam agenda legislasi. Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait rancangan regulasi tersebut kepada DPR pada 4 Mei 2023. Namun, pembahasannya kembali tertunda.

Perkembangan baru terjadi pada 2026, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dijadwalkan mulai 10 November 2026.

DPR juga menargetkan RUU tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. Meski demikian, sejumlah substansi penting masih perlu dibahas, termasuk jenis aset yang dapat dirampas, mekanisme pembuktian, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset hasil perampasan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article