Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memaparkan sejumlah aset hasil tindak pidana yang dapat dirampas. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (27/8/2026).
Terdapat tiga aset hasil tindak pidana yang dapat dirampat berdasarkan draf RUU Perampasan Aset di antaranya aset tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, dan aset temuan dari hasil tindak pidana korupsi.
Kemudian, terdapat dua metode perampasan aset yang sedang dirancang RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI yakni melalui putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (In Personam) dan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku pidana (In Rem).
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).