Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Cuma Batas Minimal, Said PDIP Usul Dukungan Capres Maksimal 4 Parpol

4 min read
Tak Cuma Batas Minimal, Said PDIP Usul Dukungan Capres Maksimal 4 Parpol
Ketua DPP PDIP Said Abdullah usul syarat dukungan capres dan cawapres pada pemilu 2029. (IDN Times/Amir Faisol).
  • PDIP menyoroti usulan dukungan minimal dua fraksi DPR untuk pasangan capres dan cawapres dalam RUU Pemilu.

  • Said Abdullah mengusulkan batas maksimal empat partai politik agar kompetisi tetap muncul.

  • Arifki Chaniago menilai mekanisme pencalonan dapat memengaruhi jumlah kontender Pilpres 2029, termasuk figur dengan dukungan publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyoroti usulan sejumlah partai politik anggota koalisi pendukung pemerintah, terkait usulan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) didukung minimal dua fraksi partai di DPR RI. Menurut dia, usulan tersebut belum dibahas secara formal di Komisi II DPR.

Menurut Said, PDIP masih mengamati dinamika yang berkembang mengenai pembahasan RUU Pemilu. Usulan tersebut dinilai masih masuk akal bila pararel dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, putusan MK telah memerintahkan penghapusan ambang batas presiden atau presidential threshold. Namun, MK memberikan ruang rekayasa konstitusi atau constitutional engineering terhadap pembuat undang-udang.

"Kami yakin bahwa berbagai pikiran dan sebagainya yang sudah berkembang kami amati secara kritis, dan kami punya sikap bahwa kalau memang pertimbangannya logic, dan nantinya juga paralel dengan keputusan MK, barangkali minimal dua fraksi itu masih make sense," kata Said Abdullah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

  1. 1. Usul ada batas maksimum dukungan empat parpol

    PDIP Usul Dukungan Capres Minimal 2 Parpol, Maksimal 4 Parpol
    Ketua DPP PDIP Said Abdullah. (IDN Times/Amir Faisol)

    Said mengatakan PDIP setuju bila syarat dukungan yang dimaksud dalam RUU Pemilu nanti adalah partai politik, bukan hanya fraksi partai yang ada di DPR.

    "Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata dia.

    Said turut mengusulkan agar ada batas minimum dan maksimum dukungan partai politik untuk pasangan capres dan cawapres, sehingga memunculkan sebuah kompetisi.

    "Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada," kata dia.

    "Kami masih mengamati dengan seksama. Tapi sikap kami kalau itu ada batas minimal, seharusnya pula ada batas maksimal," lanjut Said.

  2. 2. NasDem dukung syarat capres-cawapres didukung minimal dua fraksi

    PDIP Usul Dukungan Capres Minimal 2 Parpol, Maksimal 4 Parpol
    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kiri) menerima Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid di NasDem Tower. (Dok. NasDem).

    Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mendukung adanya pembatasan capres dan cawapres dalam RUU Pemilu. Menurut dia, pembatasan ini tidak akan terpengaruh apabila dapat ditopang ambang batas parlemen yang tinggi.

    "Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary thresholdnya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan," kata dia.

    Surya Paloh memang telah mendengar adanya wacana pergantian model dukungan terhadap capres dan cawapres dalam RUU Pemilu

    "Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata dia.

  3. 3. Bisa menghalau figur populer pada Pemilu 2029

    PDIP Usul Dukungan Capres Minimal 2 Parpol, Maksimal 4 Parpol
    ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

    Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menyoroti usulan sejumlah partai politik mengenai syarat capres dan cawapres. Ia menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Namun, yang lebih penting dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.

    “Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender (pesaing) Pilpres 2029,” kata Arifki kepada jurnalis, Senin (21/9/2026).

    Arifki mengatakan, figur yang memiliki dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik atau dukungan partai, sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya disepakati.

    “Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

    Arifki menilai isu tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Dedi Mulyadi, yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik, tetapi tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk memenuhi mekanisme pencalonan.

    Hal serupa juga berlaku bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, kata Arifki, Partai Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan partai lain, apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.

    “Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas, tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More