Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bidang Teknis Penyelenggaraan Ilham Saputra mengatakan, tak ada alasan tidak mengesahkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat nasional, walaupun dalam rapat pleno diwarnai penolakan dari peserta Pilpres 2019.
Seperti yang dilakukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang menolak hasil pleno rekapitulasi suara Pilpres 2019 untuk Provinsi Jawa Tengah pada Senin (13/5) lalu.
KPU RI telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Jawa Tengah di ruang sidang KPU RI Senin lalu. Hasilnya, paslon Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 16.825.511 suara, sedangkan pasangan Prabowo-Sandiaga hanya memperoleh 4.944.447 suara.