Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jimly berharap, putusan MK nantinya bisa menjadi solusi atas dugaan kecurangan pada hasil Pilpres 2024. Sehingga, polemik yang muncul pasca pemilu tak berkepenjangan.
Dia tak memungkiri bahwa putusan tersebut tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, bagaimanapun putusannya, harus diterima dengan lapang dada.
"Ya kita tunggu saja mudah-mudahan itu nanti jadi solusi. tentu tidak memuaskan semua, tapi kita harus terima sebagai negara kontitusional, apa yang diputuskan oleh MK itu, itulah keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus kita terima," beber Jimly.