Duduk Perkara Gugatan Partai Prima hingga Dikabulkan PN Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, yang tak terima karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
Atas dasar itu, Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, yang diterima pada 15 Oktober 2022 pukul 00.05 WIB. Hasilnya, Partai Prima dinyatakan TMS.
1. Dokumen Partai Prima yang dinyatakan tak lolos verifikasi

Di poin selanjutnya, Partai Prima melampirkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dari lampiran itu, ada sejumlah dokumen yang dinyatakan tidak sah dalam proses verifikasi:
- Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi.
- Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat provinsi.
- Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
- Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota.
- Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kecamatan.
- Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat kecamatan.
- Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir model F. Kantor.Tetap-Parpol.
- Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
2. Partai Prima merasa semua yang menjadi dokumen tak lolos verifikasi tidak sesuai
.jpg)
Pada poin selanjutnya di Sublamipiran XXIV.3. Model BA.Rekap.Verifikasi.KPU-Parpol dan sublampiran XXIV.5 Modle BA.Rekap.Verfikasi.KPU-Parpol, Partai Prima mengklaim semuanya dokumen seharusnya dinyatakan memenuhi syarat (SM) oleh KPU.
"Hanya ditemukan sebagian kecil permasalah," tulis salinan putusan PN Jakarta Pusat.
3. Putusan PN Jakarta Pusat

Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.
Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.
Berikut isi putusannya:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan.