Seragam satpam mirip pakaian dinas polri (Dok. IDN Times/Istimewa)
Dalam Pasal 4 menjelaskan, Satpam dibentuk melalui perekrutan, pelatihan dan pengukuhan. Calon anggota Satpam meliputi orang perseorangan serta Purnawirawan Polri dan TNI. Tak hanya itu, Satpam juga diberikan pangkat.
"Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi manajer, supervisor dan pelaksana," demikian bunyi Pasal 19.
Pasal 20 ayat 1 menyatakan, golongan kepangkatan manajer dibagi lagi menjadi manajer utama, manajer madya dan manajer. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 2 tertulis, golongan kepangkatan supervisor meliputi jenjang kepangkatan supervisor utama, supervisor madya dan supervisor.
Terakhir, Pasal 20 ayat 3 menyatakan, golongan kepangkatan pelaksana meliputi jenjang kepangkatan pelaksana utama, pelaksana madya dan pelaksana.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat 1 menyatakan, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu 56 tahun bagi pelaksana, 58 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.
Kemudian Pasal 31 ayat 2, batas usia pensiun anggota Satpam yang berasal
dari purnawirawan Polri atau TNI yaitu 60 tahun bagi pelaksana, 65 tahun bagi supervisor dan 70 tahun bagi manajer.