Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap salah satu dari sembilan korban warga negara Indonesia (WNI) yang diperkerjakan penipuan online atau scam di Kamboja dalam keadaan hamil.
Dirttipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, mengatakan, korban berinisial A saat dijemput Desk Ketenagakerjaan di Kamboja sedang hamil enam bulan.
“Salah satu korban, Saudari A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
