Terlibat Kasus Scamming, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

- Proses pemulangan sembilan WNI ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri.
- Sebelum kembali ke Indonesia, seluruh WNI telah menjalani proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit.
- WNI yang dipulangkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Sul
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Melalui koordinasi lintas instansi, sembilan WNI berhasil dipulangkan dari Kamboja pada Jumat (26/12/2025), setelah diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.
Pemulangan ini difasilitasi Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI, bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan Bareskrim Polri. Dari total WNI yang dipulangkan, tujuh orang diketahui telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai scammer.
1. KBRI Phnom Penh kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk proses pemulangan WNI

Proses pemulangan sembilan WNI ini merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Bareskrim Polri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya negara melindungi WNI yang menghadapi persoalan hukum dan ketenagakerjaan di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para WNI dipulangkan menggunakan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta pada 26 Desember 2025, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 18.50 WIB.
2. KBRI Phnom Penh fasilitasi dokumen dan proses deportasi

Sebelum kembali ke Indonesia, seluruh WNI telah menjalani proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan exit permit.
KBRI Phnom Penh juga memberikan pendampingan intensif dengan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap.
3. WNI berasal dari enam daerah

Berdasarkan pendataan, WNI yang dipulangkan berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung.
Setelah tiba di Tanah Air, mereka akan menjalani proses pendalaman lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui kasus ini, Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.



















