Jakarta, IDN Times – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) merupakan bagian dari TNI yang memiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah daratan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
"TNI Angkatan Darat bertugas melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan, melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat," demikian bunyi Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dikutip Kamis, 9 April 2026.
Dengan semboyan Kartika Eka Paksi yang bermakna kekuatan yang tiada tanding di angkasa namun tetap berpijak di bumi, organisasi ini menjadi tumpuan utama dalam sistem pertahanan Indonesia di daratan. Berikut ulasan sejarah, alutista, hingga peran strategis TNI AD.
